Proses Perpanjang SIM di Kota Padang

Proses perpanjangan SIM di Kota Padang yang beberapa tahun lalu bisa dilakukan secara praktis melalui Mobil SIM keliling saat ini (per-Februari 2020) sudah tidak ada lagi, jadi pemilik SIM harus datang ke Polresta Padang yang berlokasi di seputaran Lapangan Imam Bonjol (Lokasi Google Map). Oke langsung saja, berikut share proses perpanjang SIM terbaru di Kota Padang per februari 2020. Pertama yang perlu kita siapkan adalah : SIM Lama, 3 buah Foto Copy KTP dan Uang kurang lebih 300rb rupiah. Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan sebenarnya adalah :

  1. SIM lama dan atau KTP,
  2. Surat Keterangan Kesehatan, dan
  3. Surat Keterangan Psikologi

Setibanya di Polresta kita tidak perlu masuk ke area Polresta dahulu, silahkan langsung menuju ke tempat tes kesehatan bertempat di sebuah klinik (kios kecil) di gang sebelah kantor Polisi (Google map). Di sini kita akan diminta photo copy KTP, lalu kita melakukan pemeriksaan mata / penglihatan, ukur tensi, ukur berat dan tinggi badan dan wawancara sebentar dengan petugas kesehatan lalu membayar biaya sebesar Rp. 35.000,- Setelahnya kita akan dapat Bukti Surat Keterangan Kesehatan.

Dari sini kita menuju ke lokasi ke 2 yaitu lokasi tes psikologi. Lokasi tes psikologis ada di komplek pertokoan Imam Bonjol Padang, kalau kita jalan dari lokasi tes kesehatan maka lokasi kedua ini sebelum RM Beringin, (Google map). Nha di sini kita pertama mendaftar, lalu akan diminta copy KTP dan kemudian masuk ruang ujian untuk mengerjakan soal ujian psikotes, setelah selesai kita akan menerima Surat Keterangan Psikologi, oiya di sini biaya tesnya adalah Rp. 160.000,-

Setelah kita dapat dua dokumen tersebut baru kita masuk ke Polresta Padang untuk melakukan proses perpanjangan SIM. Langsung saja masuk ke Bagian Pengurusan SIM dan menuju loket pendaftaran. Serahkan semua 3 dokumen syarat tersebut di atas. Di sini kita membayar biaya pendaftaran untuk SIM C Rp. 75.000,- SIM A Rp. 80.000,- dan dapat nomor antrian. Tunggu beberapa saat maka nama atau nomor antrian kita akan dipanggil, di loket 1 ini kita akan lakukan intervew dengan petugas untuk proses verifikasi data. Kemudian lanjut ke proses photo dan sidik jari (Loket 2) dan setelahnya kita serahkan ke loket 4 semua berkas kita. Dan kita tunggu selesainya proses pencetakan SIM dari loket 4. Bagi pembuat SIM baru maka kita akan diminta untuk mengikuti tes tulis dan praktek. Tes ini dilakukan setelah keluar dari loket 2.

Oiya tampilan SIM yang baru saat ini terkesan lebih simple dengan masa berlaku tetap 5 tahun, tetapi masa berlaku tidak lagi merujuk pada tanggal lahir kita melainkan merujuk pada kapan kita membuat / memperpanjang  SIM.

Semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar